Hati-hati Terjebak Pengobatan Alternatif

Pengobatan Musyrik
Umat Islam sering terjebak pengobatan ALternatif berkedok ayat-ayat suci Al-Quran atau dengan bahasa Arab. Mereka (para pasien) menganggap pengobatan dengan ayat-ayat suci Al-Quran atau dengan bahasa Arab adalah sangat baik dan lebih mulia, padahal jika kita pahami dengan seksama secara logis, pengobatan tersebut dapat menjerumuskan ke lembah kemusyrikan yang nota bene adalah dosa terbesar yang tidak terampuni kecuali dengan bertaubat.

Umat Islam sering terjebak oleh "Dokter" yang tak jarang yang menamakan diri sebagai kiai atau ustadz, padahal di dalamnya terdapat unsur-unsur syirik yang mungkin tidak mereka sadari karena terhipnotis oleh keyakinan dan kepercayaan yang dangkal.


Praktek pengobatan alternatif mengalami booming pada beberapa tahun belakangan ini. Peminat atau pasiennya membludak. Ia menjadi "jalan pintas" untuk cepat sembuh dengan tarif terjangkau. Yang menjadi persoalan, tidak sedikit praktek pengobatan alternatif itu ditengarai menjurus pada praktek perdukunan serta berbau syirik dan sihir yang diharamkan Islam.

MUI sudah mengeluarkan fatwa pada Mei 2006 tentang pengobatan alternatif ini. Intinya, pengobatan alternatif dibolehkan, dengan syarat tidak mengandung syirik dan sihir. Artinya, jika mengandung syirik dan sihir, jenis pengobatan yang kian digandrungi masyarakat ini diharamkan.
Beragam cara, modus, atau metode dilakukan dalam pengobatan alternatif, misalnya dengan mentransfer atau "memindahkan" penyakit kepada bintang seperti kambing, menggunakan kekuatan do'a, jampi-jampi, dan sebagainya. 
Praktek "transfer penyakit" kepada binatang sudah dikenal sejak lama, biasa dilakukan oleh para kahin (dukun/paranormal). Biasanya, pasien yang sakit diminta untuk membeli kambing untuk media pengalihan penyakit, lalu setelah dilakukan "transfer" penyakit, kambing tersebut disembelih. Praktek pengobatan semacam ini, menurut mayoritas ulama, bisa dipastikan menggunakan bantuan jin. Sebab, secara fithrah manusia tidak diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk memindahkan suatu penyakit kepada makhluk atau benda lain, tanpa menggunakan media yang normal. Karena menggunakan bantuan jin inilah, praktek pengobatan seperti ini diharamkan, karena sudah mempraktekkan syirik.

Menurut Ibnu Taimiyyah, sebagian besar jin bertugas untuk menyesatkan manusia. Atas dasar itu, bantuan yang mereka berikan kepada manusia, pasti ada kompensasinya. Jika ia mengajukan syarat yang bertentangan dengan Islam, maka kita tidak boleh menerima syarat tersebut. Atas dasar itu, kebolehan meminta bantuan jin adalah kebolehan yang bersyarat, yakni jika kita bisa memastikan bahwa syarat-syarat yang diajukan oleh mereka tidak bertentangan dengan Islam, dan ada kepastian juga mereka tidak menggunakan media bantuan tersebut untuk menyesatkan manusia.

Jin sendiri adalah makhluk ghaib yang tidak ada seorang pun yang bisa menginderanya secara langsung, kecuali atas izin Allah SWT. Untuk itu, pengobatan tersebut harus ditolak dan dihindari oleh orang yang beriman. Selain itu, ketika penyakit itu dipindahkan kepada hewan, maka tindakan itu sama saja dengan melakukan penyiksaan kepada hewan. Tindakan seperti ini tentunya tidak dibenarkan dalam Islam. Para jin merupakan andalan para dukun dalam melakukan aksinya. Sedangkan dalam Islam, mendatangi dukun untuk berobat atau meminta pertolongannya, dilarang. Rasulullah saw bersabda:
"Barangsiapa datang ke kahin (dukun/paranormal), dan percaya apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad saw." (HR. Abu Daud). 
Dalam salah satu ayat disebutkan, "(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu." (QS. Al-Jin: 26). Transfer penyakit ke hewan tentu hanyalah satu dari sekian praktek pengobatan alternatif yang berkembang dan diminati masyarakat belakangan ini. Bagi umat Islam, hal tersebut selain wajib dijauhi, juga bukan hal aneh, karena Allah SWT sudah memperingatkan dalam ayat-Nya:
"Dan bahwasanya ada beberapa orang di antara manusia meminta perlindungan kepada jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka rahaqo" (QS. Al-Jin: 6).
Arti rahaqo dalam ayat ini, menurut Ibnu Qatadah, ialah dosa dan menambah keberanian bagi jin pada manusia. Rahaqo juga berarti ketakutan (Abul Aliyah, Ar-Rabi', dan Zaid bin Aslam). Ketika jin tahu manusia minta perlindungan karena takut pada mereka, maka jin menambahkan rasa takut dan gelisah agar manusia semakin tambah takut dan selalu minta perlindungan kepada mereka (Tafsir Ibnu Katsir).

Sumber: Percikan Iman